Selasa, 19 November 2019

Materi Keahlian


Materi  keahlian dilingkungan pesantren diantaranya, sebagai berikut :


Nahwu-Sharaf

Istilah nahwu-sharaf ini mungkin diartikan sebagai gramatika bahasa arab. Keahlian seseorang dalam gramatika bahasa arab ini telah dapat merubah status-keagamaan, bentuk keahliannya yaitu kemampuan mengaji atau mengajarkan kitab-kitab nahwu-sharaf tertentu, seperti al-jurumiyah, al-fiyah,  dan lain-lainnya.

Fiqih

Fikih (bahasa Arab: الفقه, translit. al-fiqh‎) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Aqa’id

Aqa’id meliputi segala hal yang bertalian dengan kepercayaan dan keyakinan seorang muslim. Tetapi, menurut Nurcholis Madjid, meskpun bidang pokok-pokok kepercayaan atau aqa’id ini disebut ushuludin (pokok-pokok agama), sedangkan fiqih disebut furu (cabang-cabang), namun kenyataannya perhatian pada bidang aqa’id ini kalah besar dan kalah antusias dibanding dengan perahtiaan pada bidang piqih yang hanya merupakan cabang (furu).

Tasawuf

Pemahaman yang berkembang tentang ilmu tasawuf hanya seputar tarikat, suluk, dan wirid. Bahkan dongeng tentang tokoh-tokoh legendaris tertentu, hingga menimbulkan kultusme pada tokoh-tokoh tertentu baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Praktek tasawuf seperti ini banyak diamalkan di Indonesia.

Tafsir

Keahlian dibidang tafsir ini amat diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya penyelewengan-penyelewengan dalam menafsirkan al-qur’an. Peran tafsir sangat urgen dan strategis sekali untuk menangkal segala kemungkinan tersebut.

Hadits

Nurcholis Madjid berpendapat, produk pondok pesantren menyangkut keahlian dalam hadits jauh relatif kecil bila dibandingkan dengan tafsir. Padahal penguasaan hadits jauh lebih penting, mengingat hadits merupakan sumber hukum agama (Islam) kedua setelah al-qur’an. Keahlian dibidang ini tentu saja amat diperlukan untuk pengembangan pengetahuan agama itu sendiri.

Bahasa Arab

Keahlian dibidang ini harus dibedakan dengan keahlian dalam nahwu-sharaf diatas. Sebab, titik beratnya ialah penguasaan “materi” bahasa itu sendiri, baik pasif maupun aktif. Kebanyakan mereka kurang mengenal lagi kitab-kitab nahwu-sharaf seperti yang biasa dikenal di pondok-pondok pesantren.

Materi Perkembangan

Kurikulum pesantren berkembang menjadi bertambah luas lagi dengan penambahan ilmu-ilmu yang masih merupakan elemen dari materi pelajaran yang diajarkan pada masa awal pertumbuhannya. 

Beberapa data mengenai materi pelajaran tersebut dapat di simpulkan yaitu: al-qur’an dengan tajwid dan tafsir, aqa’id dan ilmu kalam, fiqih dengan ushul fiqih dan qawaid al-fiqh, hadits dengan mushthalah hadits, bahasa arab dengan ilmu alatnya seperti nahwu, sharaf, bayan, ma’ani, badi, dan ‘arudh, tarikh, mantiq, tasawuf, akhlak dan falak.

Beberapa pesantren lainnya menetapkan kombinasi ilmu yang berbeda-beda karena belum ada standarisai kurikulum pesantren baik yang berskala lokal, regional maupun nasional. Standarisasi kurikulum barang kali tidak pernah berhasil ditetapkan disuruh pesantren.

Sebagian besar kalangan pesantren tidak setuju dengan standarisasi kurikulum pesantren. Variasi kurikulum pesantren justru diyakini lebih baik. Adanya variasi kurikulum pada pesantren akan menunjukan ciri khas dan keunggulan masing-masing. Sedangkan penyamaran kurikulum terkadang justru membelenggu kemampuan santri.

Dengan cermat Saridjo dkk. Menyebutkan bahwa pengetahuan-pengetahuan yang paling diutamakan adalah pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan bahasa arab (ilmu sharaf dan ilmu alat yang lain) dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan ilmu syari’at sehari-hari (ilmu fiqih, baik berhubungan dengan ibadah maupun mu’amalahnya). Sebaliknya, dalam perkembengan terakhir fiqih justru menjadi ilmu yang paling dominan.

Materi Dasar


Sistem pendidikan dipesantren tidak didasarkan pada kurikulum yang digunakan secara luas, tetapi diserahkan pada penyesuaian elastis antara kehendak kiai dengan kemampuan santrinya secara individual.

Ketika masih berlangsung dilanggar (surau) atau masjid, kurikulum pengajian masih dalam bentuk yang sederhana, yakni berupa inti ajaran islam yang mendasar. 

Rangkaian tiga komponen ajaran islam yang berupa iman, islam dan insan telah menjadi perhatian kiai perintis pesantren sebagai kurikulum yang diajarkan kepada santrinya. Penyampaian tiga komponen ajaran islam tersebut dalam bentuk yang paling mendasar, sebab disesuaikan dengan tingkat intelektual dengan masyarakat (santri) dan kualitas keberagamaannya pada waktu itu.

Peralihan dari langgar (surau) atau masjid lalu berkembang menjadi pondok pesantren ternyata membawa perubahan materi pengajaran. Dari sekedar pengetahuan menjadi suatu ilmu.

Dalam perkembangan selanjutnya, santri perlu di berikan bukan hanya ilmu-ilmu yang terkait dengan ritual keseharian yang bersifat praktis-pragmatis, melainkan ilmu-ilmu yang berbau penalaran yang menggunakan referensi wahyu seperti ilmu kalam, bahkan ilmu-ilmu yang menggunakan cara pendekatan yang tepat kepada Allah seperti tasawuf.

Ilmu kalam atau ilmu tauhid memberikan pemahaman dan keyakinan terhadap ke-esaan Allah, fiqih memberikan cara-cara beribadah sebagai konsekuensi logis dari keimanan yang telah dimiliki seseorang pada penyempurnaan ibadah agar menjadi orang yang benar-benar dekat dengan Allah.

Metode Majlis Ta’lim

Metode majlis ta’lim adalah metode menyampaikan pelajaran agama islam yang bersifat umum dan terbuka. Biasanya dihadiri oleh jama’ah yang memiliki latar belakang pengetahuan, tingkat usia dan jenis kelamin yang berbeda.

Metode ini tidak hanya melibatkan santri mukim dan santri yang tidak menetap di asrama cuma belajar dipesantren saja tetapi masyarakat sekitar pesantren yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti pengajian setiap hari. Pengajian majlis ta’lim bersifat bebas dan dapat menjalin hubungan yang akrab antara pesantren dan masyarakat sekitarnya.

Seperti yang telah kita ketahui bahwasannya majelis taklim terdiri dari dua akar kata bahasa Arab yaitu majlis yang berarti tempat duduk, tempat siding atau dewan, sedangkan ta’lim berarti pengajaran.

Jika kita gabungkan dua kata itu dan mengartikannya secara istilah, maka dapatlah kita simpulkan bahwasannya majelis taklim memiliki arti tempat berkumpulnya seseorang untuk menuntut ilmu (khususnya ilmu agama) bersifat nonformal jika kita melihat pendidikan yang ada di Indonesia ini. 


Majelis taklim berarti lembaga sebagai wadah pengajian. Majelis taklim sudah ada sejak zaman Rasulullah sholallahu 'alaihi wassalam saat dakwah pertamanya yang bertempat di rumah Arqom bin Al-Arqom. 

Majelis taklim juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan keterampilan bagi kaum perempuan dalam masyarakat yang berhubungan, antara lain dengan masalah pengembangan kepribadian serta pembinaan keluarga dan rumah tangga sakinah mawaddah warohmah. Melalui majelis taklim inilah, diharapkan mereka menjaga kemuliaan dan kehormatan keluarga dan rumah tangganya.


Metode Mudzakarah

Metode mudzakarah adalah suatu pertemuan ilmiah yang secara spesifik membahas masalah diniyyah seperti aqidah, ibadah dan masalah agama pada umumnya. 

Aplikasi metode ini dapat mengembangkan dan membangkitkan semangat intelektual santri. Mereka diajak berfikir ilmiah dengan menggunakan penalaran-penalaran yang didasarkan pada Al-qur’an dan Al-sunah serta kitab-kitab keislaman klasik. 

Namun penerapan metode ini belum bisa berlangsung optimal, ketika para santri membahas aqidah khususnya, selalu dibatasi pada madzhab-madzhab tertentu. 

Materi bahasan dari metode mudzakarah telah mengalami perkembangan bahkan diminati oleh kiai yang bergabung dalam forum bathsul masail dengan wilayah pembahasan yang sedikit meluas.

Metode Musyawarah

Metode musyawarah merupakan metode pembelajaran yang lebih mirip dengan metode diskusi atau seminar. Beberapa orang santri dengan jumlah tertentu membentuk halaqah yang dipimpin langsung oleh seorang kiai atau ustadz atau mungkin juga santri senior untuk membahas atau mengkaji suatu persoalan yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, para santri dengan bebas mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan pendapatnya. Dengan demikian, metode ini lebih menitikberatkan pada kemampuan perseorangan dan dalam menganalisis dan memecahkan suatu persoalan dengan argument logika yang mengacu pada kitab-kitab tertentu.

Metode musyawarah juga dilakukan untuk membahas materi-materi tertentu dari sebuah kitab yang dianggap rumit untuk memahaminya. Musyawarah pada bentuk kedua ini bisa digunakan oleh santri tingkat menengah untuk membedah topik materi tertentu. 


Untuk melakukan pembelajaran dengan menggunakan metode ini, kiai atau ustadz biasanya mempertimbangakan kondisi peserta, apakah awal, menengah atau tinggi selain juga topik atau persoalan (materi) yang dimusyawarahkan.

Metode Muhawarah


Metode muhawarah adalah metode yang melakukan kegiatan bercakap-cakap dengan menggunakan bahasa arab yang diwajibkan pesantren kepada para santri selama mereka tinggal di pondok.(Arifin :39). 



Sebagian pesantren hanya mewajibkan pada saat tertentu yang berkaitan dengan kegiatan lain, namun sebagian pesantren lain ada yang mewajibkan para santrinya setiap hari menggunakan bahasa arab.

Metode muhawarah adalah latihan bercakap-cakap dengan bahasa Arab yang diwajibkan oleh pondok pesantren kepada para santri selama mereka tinggal di pondok pesantren. 

Para santri diwajibkan untuk bercakap-cakap baik dengan sesame santri maupun dengan para kiai atau ustadz dengan menggunakan bahasa Arab pada waktu-waktu tertentu untuk para santri pemula. 

Kepada mereka diberikan perbendaharan kata-kata bahasa Arab yang sering dipergunakan untuk dihapalkan sedikit demi sedikit sehingga mencapai target yang telah ditentukan untuk jangka waktu sekian, setelah para santri telah menguasai kosa kata bahasa Arab, kepada mereka diwajibkan untuk menggunakannya dalam percakapan-percakan sehari-hari. 

Kelebihan dari penerapan metode ini yaitu dapat membentuk lingkungan yang komunikatif antara santri yang menggunakan bahasa arab dan dapat menambah pembendaharaan kata (mufradat) tanpa hafalan. 

Materi Keahlian

Materi  keahlian dilingkungan pesantren diantaranya, sebagai berikut : Nahwu-Sharaf Istilah nahwu-sharaf ini mungkin diartikan s...